Batam

Prestasi Besar Kepala Sekolah Di Batam (Bag 1)

Sebuah tulisan untuk jadi kajian tentang sistem kepegawaian dibidang Pendidikan yang dikirim dari sumber yang dapat dipercaya.

WB – Batam 20/4/2020 | Permendikbud No 6 tahun 2018 Mengenai pengangkatan guru sebagai kepala sekolah dituangkan hal-hal sebagai berikut :
(1). Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan dengan periodisasi.
(2) Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun.
(3) Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling
lama 12 (dua belas) tahun.
(4). Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun.
(5) Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.
(6) Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah.
(7) Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat ditugaskan
kembali sebagai Guru.
(8) Setelah menyelesaikan tugas pada periode ketiga, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya untuk periode keempat setelah melalui uji kompetensi.
(9) Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(10) Penugasan kembali sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru di wilayahnya.

Berdasarkan pasal 12 point 1- 10 menjadi pertanyaan besar apakah dipropinsi Kepri telah diterapkan… ? Kenyataan bahwa khususnya di Kota Batam, aturan ini terasa seperti diabaikan…
1. Dikota Batam khusus kepala sekolah SMA/SMK banyak yg telah menjabat lebih dari 8 tahun atau lebih dari dua periode. Bila dianggap kepala sekolah tersebut berprestasi, apakah prestasinya? Apakah dengan prestasi minimum juga dianggap berprestasi? Apakah standar penilaian prestasi kepala sekolah itu? Kalau tak ada prestasi yg istimewa sebaiknya dicoba dilakukan pembaharuan. Dengan penyegaran semoga membawa kebaikan…

Kepala sekolah yg diduga lebih dari dua periode adalah :
SMK N 1 Batam
SMA N 3 Batam
SMK N 5 batam
SMK N 6 batam
SMK N 7 Batam

2. DiBatam masih ada sekolah yg dipimpin kepala sekolah mencapai 11 tahun, Contohnya SMK N 5 BATAM. Ada apakah dengan kepala sekolahnya sehingga sangat abadi menjabat disana ?

Hal diatas perlu mendapat perhatian masyarakat batam yang sangat memperdulikan masalah pendidikan batam.

Dengan demikian kita mengharapkan agar pihak terkait untuk menindak tegas penerapan peraturan permendikbud diatas.

Konrributor: Pengamat Pendidikan

Gambar foto: sdm.data.mendidik.go.id

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *