Batam

Mobil Mewah ‘Diselundupkan’ Keluar Batam

Laporan : Cak Ta’in Komari, SS.
Ketua Presidium Kelompok Diskusi Anti 86;
Kontributor Wajah Batam

WAJAHBATAM.ID – 14/4/2019 | Fasilitas FTZ yang dimanfaatkan untuk memasukkan mobil mewah ke Batam, ada indikasi diteruskan ke daerah lain alias ‘diselundupkan’ ke luar wilayah Batam. Bukan hanya yang baru masuk 2-3 tahun belakangan, tapi mobil berbagai tahun yang sejak 2000-an ternyata sudah menghilang dari Batam.

https://wajahbatam.id/berita-utama/wb-11042019/mobil-mewah-bodong-hasil-kong-kalingkong/

Mobil Toyota Land Cruiser, Mitsubisi Pajero, Toyota Prado, Mitsubisi Strom, Alfard, Land Rover, Rover Ranger, dan lainnya, buatan sekitar tahun 1997 hingga 2010 yang berada di Batam itu sudah menghilang sejak beberapa waktu lalu. Mobil tersebut justru banyak ditemukan di Jakarta, Bandung, Sumatera, Jawa Timur, dan daerah lainnya. Bagaimana mobil tersebut bisa menghilang dari Batam? Jawabannya, mobil-mobil tersebut telah diselundupkan.? Hebatnya, mobil-mobil tersebut telah berplat nopol daerah tertentu tanpa membayar apapun terkait melepaskan statusnya dari Batam.

Kasus mobil mewah ‘bodong’ beberapa tahun lalu sempat heboh karena melibatkan seorang tokoh politik yang sedang menuju suksesi kepemimpinan – Tim Mabes Polri sempat turun menangani masalah ini sekitar tahun 2015 – namun hingga kini perkembangan dan penyelesaian kasusnya tidak diketahui ujungnya. Saat ini mobil mewah kembali marak berkeliaran di Kota Batam, namun ketika nopolnya dicek dalam system online Dispenda Kepri, nopol tersebut tidak ditemukan alias tidak terdaftar alias ‘bodong’. Indikasi lainnya mobil mewah ‘bodong’ lainnya juga diduga telah ‘diselundupkan’ ke luar kawasan Batam seperti Toyota Land Cruiser, Prado, Jeep Rubicon, Jeep Wrangler, Mercedes benz, BMW, Porce, Mini Cooper/Morris, dll.

Berdasarkan pengembangan informasi dari beberapa mantan pemain mobil era tahun 2000-an, pemain mobil mewah ini masihlah orang-orang lama. Sentralnya berada di kawasan Sei Panas – Jl. Laksamana Bintan, Kecamatan Lubuk Baja, Batam. Para ’mafia’ mobil mewah tersebut mengatur alur kedatangan dan pengiriman dikendalikan dari kawasan tersebut. Mobil mewah second dari Singapura, Malaysia bahkan Jepang direkondisi terlebih dahulu di bengkel tersebut sehingga terlihat seperti baru (brand new) sebelum masuk ke dealer-dealer mobil CBU dan dikirim ke daerah lain.

Mafia mobil mewah ini memiliki jaringan yang sangat luas hampir di semua instansi pemerintah baik administratif maupun penegakan hukum, lokal maupun nasional. Mereka dapat mengirimkan mobil dari Batam ke luar daerah dengan sangat mudah karena sudah ada konspirasi jaringan yang dipersiapkan sebelumnya. Bahkan ada indikasi permainan dengan penempatan aparatur tertentu di daerah-daerah tujuan agar mempermudah persoalan administrasi maupun perlindungan hukum.

Keberadaan mobil mewah di Batam yang masuknya secara resmi dan sesuai dengan ketentuan secara hukum memang tidak ada yang dilanggar, tapi beberapa di antaranya yang tidak terdaftar di dispenda tentu tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada pemerintah daerah. Pajak mobil mewah umumnya berada di kisaran angka Rp. 15 hingga 30-an juta pertahun, bahkan lebih besar hingga ratusan juta untuk mobil sport Ferrary, Mustang, Lamborgini dan mobil sport lainnya yang nampak beberapa berkeliaran di jalanan di Kota Batam.

Selain itu, fasilitas bebas bea masuk yang nilainya bisa 2-3 kali lipat dari harga mobil, bebas PPN dan PPnBM tentu menimbulkan potensial loss bagi negara- sementara mobil mewah tersebut bukannya hal yang mampu mendorong pertumbuhan pembangunan kawasan FTZ tersebut. Fasilitas tersebut hanya menguntungkan dan dinikmati segelintir orang. Oleh karena itu, selayaknya patut dievaluasi kembali oleh pemerintah pusat.

Celah, bebas beberapa kewajiban tersebut ternyata dimanfaatkan beberapa oknum yang tergabung dalam jaringan mafia mobil mewah untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Selain membiarkan mobil mewah berkeliaran di jalanan tanpa membayar pajak – mobil-mobil mewah lainnya diduga sudah diselundupkan ke daerah lain. Sayangnya persoalan dugaan penyelundupan mobil mewah tidak pernah ada tindakan hukum yang serius.

Mungkinkah penegakan hukum bisa berjalan berkeadilan, kalau para pembesar dengan seenaknya melanggar aturan? Rakyat kecil dikejar-kejar soal pajak dan retribusi daerah – sementara orang-orang yang secara ekonomi mampu dan banyak duit justru tidak melaksanakan kewajiban namun tidak ada tindakan hukum yang benar. Tapi apapun itu, segala bentuk tindakan yang melanggar dan melawan hukum harus terus disuarakan ke public. Masyarakat bisa dengan mudah mengecek jika menemukan mobil mewah dengan nopol tertentu, apakah terdaftar di dispenda atau tidak alias ‘bodong’.

To be contonue

Foto copyright: ‘throttle.ortizaku’

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *